Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Rejang Lebong merupakan salah satu perangkat daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam upaya penanggulangan kebakaran, penyelamatan (rescue), serta perlindungan masyarakat dari ancaman bahaya lainnya. Untuk menjalankan fungsinya secara efektif dan efisien, dinas ini didukung oleh struktur organisasi yang sistematis dan terkoordinasi dengan baik.
Struktur organisasi ini dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan publik, karakteristik wilayah, serta acuan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyelenggaraan urusan kebakaran.
1. Kepala Dinas
Kepala Dinas berada pada posisi tertinggi dalam struktur dan bertanggung jawab atas seluruh perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan operasional serta kebijakan strategis. Kepala Dinas berperan sebagai pengambil keputusan utama dan penanggung jawab akuntabilitas kinerja dinas.
2. Sekretariat
Sekretariat memiliki fungsi mendukung urusan administrasi, perencanaan program, keuangan, serta urusan kepegawaian. Sekretariat dibagi dalam dua subbagian:
-
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Mengelola data pegawai, sarana perkantoran, absensi, dan tata usaha dinas. -
Subbagian Perencanaan dan Keuangan
Menyusun rencana kerja dan anggaran, memantau pelaksanaan program, serta membuat laporan keuangan.
3. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran
Bidang ini bertugas dalam upaya preventif untuk menurunkan risiko kebakaran. Kegiatan mencakup:
-
Sosialisasi dan edukasi ke masyarakat
-
Pelatihan penggunaan alat pemadam api ringan (APAR)
-
Pemeriksaan sistem proteksi kebakaran di gedung
-
Identifikasi wilayah rawan kebakaran
Didukung oleh dua seksi:
-
Seksi Sosialisasi dan Edukasi
-
Seksi Pengawasan dan Pencegahan Risiko
4. Bidang Penanggulangan dan Penyelamatan (Rescue)
Bidang ini merupakan ujung tombak dalam operasi pemadaman dan penyelamatan. Tugasnya meliputi:
-
Pemadaman kebakaran permukiman, lahan, gedung, pasar
-
Evakuasi korban kecelakaan dan bencana alam
-
Penanganan evakuasi hewan berbahaya
Didukung oleh:
-
Seksi Operasional Pemadaman
-
Seksi Evakuasi dan Pertolongan Khusus
5. Bidang Sarana dan Prasarana Operasional
Bidang ini bertanggung jawab atas penyediaan, pemeliharaan, dan pengembangan peralatan operasional, termasuk kendaraan pemadam, alat pelindung diri, dan sistem komunikasi.
Terdiri dari:
-
Seksi Logistik dan Peralatan
-
Seksi Teknologi Pendukung
6. Pos Pemadam Wilayah
Untuk menjangkau seluruh kecamatan secara cepat, Dinas Damkar Rejang Lebong membentuk Pos Pemadam Kecamatan yang dipimpin oleh Komandan Regu. Tiap pos bertugas melakukan respons cepat terhadap laporan kebakaran dan kedaruratan di wilayahnya.
Struktur organisasi ini memungkinkan dinas beroperasi secara responsif, profesional, dan terintegrasi, guna menjawab tantangan pelayanan kebakaran yang dinamis di seluruh wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Dinas ini terus berkembang seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan layanan kedaruratan yang cepat dan tepat.