Sejarah singkat

Sejarah Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Rejang Lebong

Dari Penanganan Tradisional Menuju Layanan Profesional

Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Rejang Lebong merupakan salah satu lembaga penting di bawah Pemerintah Daerah yang memiliki tanggung jawab besar dalam perlindungan jiwa, harta benda, serta lingkungan dari bahaya kebakaran dan bencana lainnya. Keberadaan lembaga ini tidak hanya mencerminkan fungsi pelayanan teknis semata, tetapi juga menunjukkan komitmen daerah dalam membangun sistem tanggap darurat yang profesional, responsif, dan dekat dengan masyarakat.

Masa Awal dan Latar Belakang

Sejarah layanan pemadam kebakaran di Kabupaten Rejang Lebong dimulai secara sederhana, jauh sebelum terbentuknya dinas khusus. Pada awalnya, upaya pemadaman api dilakukan secara gotong royong oleh warga, terutama di pusat-pusat permukiman dan pasar tradisional. Ketika terjadi kebakaran, masyarakat menggunakan peralatan seadanya seperti ember, gayung, dan air dari sumur untuk memadamkan api. Keterbatasan pengetahuan dan peralatan menyebabkan banyak kebakaran berskala kecil pun berkembang menjadi besar dan menimbulkan kerugian besar.

Kesadaran akan pentingnya sistem pemadam kebakaran yang lebih terorganisir mulai muncul pada dekade 1980-an, saat beberapa kejadian kebakaran besar melanda wilayah perkotaan Curup. Peristiwa ini mendorong pemerintah daerah membentuk satuan kecil yang diberi tanggung jawab khusus untuk penanganan kebakaran, walaupun pada saat itu masih berada di bawah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pembentukan Unit Khusus dan Perkembangan Organisasi

Seiring meningkatnya kebutuhan dan kompleksitas layanan pemadaman, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong secara bertahap membentuk unit khusus yang menangani kebakaran. Pada awal 1990-an, unit ini mulai dilengkapi dengan kendaraan operasional berupa mobil tangki air, perlengkapan dasar pemadaman, serta merekrut personel khusus yang diberi pelatihan teknis dasar.

Namun, tantangan operasional pada masa itu masih sangat besar. Selain peralatan yang terbatas, jumlah personel yang minim dan area jangkauan yang luas membuat layanan pemadam kebakaran belum dapat menjangkau seluruh wilayah secara merata. Banyak desa dan kecamatan di wilayah perbukitan dan pelosok belum terlayani dengan baik.

Kesadaran akan pentingnya penanganan kebakaran sebagai urusan wajib daerah semakin menguat setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi ini mewajibkan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan layanan kebakaran secara mandiri, terstruktur, dan profesional.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong secara resmi membentuk Dinas Pemadam Kebakaran, terpisah dari Satpol PP, dengan struktur organisasi, anggaran, dan personel sendiri. Langkah ini menandai era baru pelayanan damkar yang lebih fokus, modern, dan berbasis kebutuhan daerah.

Transformasi Layanan dan Profesionalisme

Setelah berdirinya dinas secara mandiri, berbagai transformasi dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan. Transformasi ini mencakup:

  • Penambahan armada pemadam kebakaran yang lebih modern dan efisien.

  • Pembentukan pos pemadam kebakaran di wilayah-wilayah strategis.

  • Perekrutan dan pelatihan berkala bagi personel untuk meningkatkan kemampuan teknis dan fisik.

  • Penguatan kerja sama dengan instansi terkait seperti BPBD, TNI/Polri, dan Dinas Kesehatan.

  • Pengembangan unit rescue untuk penanganan non-kebakaran seperti evakuasi korban kecelakaan, bencana alam, dan penyelamatan di medan berbahaya.

Pelayanan damkar pun diperluas dengan memasukkan fungsi edukasi, seperti pelatihan penggunaan APAR, simulasi evakuasi kebakaran, dan pembentukan relawan kebakaran di tingkat desa dan sekolah. Ini merupakan pendekatan preventif agar masyarakat memiliki kesiapan mandiri menghadapi potensi kebakaran sebelum bantuan profesional tiba.

Tantangan dan Inovasi

Walaupun telah banyak kemajuan, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Rejang Lebong tetap menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan anggaran, kurangnya pos pemadam di daerah terpencil, dan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pencegahan kebakaran.

Sebagai solusi, dinas terus berinovasi dengan:

  • Meningkatkan digitalisasi pelaporan melalui call center dan media sosial.

  • Menjalin kerja sama lintas sektor untuk memperkuat sistem logistik dan peralatan.

  • Melibatkan tokoh masyarakat dan pemuda lokal dalam pembentukan tim siaga bencana tingkat lokal.

Inovasi ini dilakukan agar dinas lebih adaptif terhadap dinamika risiko di masyarakat dan mampu memberikan pelayanan yang tanggap dan menyeluruh.

Komitmen Masa Depan

Ke depan, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Rejang Lebong berkomitmen untuk memperluas jaringan pelayanan ke seluruh kecamatan, menambah armada, meningkatkan pelatihan personel, serta memperkuat edukasi publik melalui program siaga bencana berbasis komunitas.

Dengan semangat pengabdian dan dedikasi yang tinggi, damkar Rejang Lebong akan terus berkembang menjadi lembaga penyelamat yang tidak hanya ditakuti oleh api, tetapi juga dicintai oleh rakyat. Karena bagi kami, “menyelamatkan satu nyawa sama berharganya dengan menyelamatkan seluruh dunia.”